ditresnarkoba.kalsel@polri.go.id

085389314671

DITRESNARKOBA

Narkoba Kalsel, 2 Lelaki Transaksi Sabu di Surgi Mufti Banjarmasin Ditangkap

Share This Post

Facebook
Twitter
LinkedIn

Bukannya menghemat pengeluaran untuk penghidupan sehari-hari, dua pengangguran berinisal IS (22) dan L (33) malah terlibat dalam bisnis haram transaksi narkotika.

Keduanya merupakan tersangka tindak pidana peredaran gelap narkotika yang diringkus Jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan, Jumat (23/4/2021).

Tersangka IS dan L merupakan warga Jalan Panglima Batur, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Tri Wahyudi, melalui Kasubdit I, Kombes Pol Meilki Bharata saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Minggu (25/4/2021), mengatakan, keduanya ditangkap saat bertransaksi narkoba.

Transaksi barang haram itu terjadi di rumah tersangka L, yakni di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.

Tertangkap tangan bertransaksi, IS dan L tak bisa berdalih saat diringkus petugas.

“Keduanya diamankan saat bertransaksi, sekitar pukul 16.00 Wita,” kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Meilki Bharata.

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan 5 paket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat total 5,15 gram.



Selain itu, petugas juga menyita satu ponsel milik IS, lengkap dengan dua nomor kartu Subscriber Identification Module (Simcard) nya.

Tersangka IS dan L sudah berada di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Masih kata AKBP Meilki, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.