Previous
Next

Ditresnarkoba merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda. Ditresnarkoba bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, termasuk penyuluhan dan pembinaan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. Dalam melaksanakan tugasnya, Ditresnarkoba menyelenggarakan fungsi:

  • penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba;
  • penganalisisan kasus narkoba beserta penangannya dan pengkajian efektifitas pelaksanaan tugas Ditresnarkoba;
  • pengawasan penyidikan tindak pidana narkoba di lingkungan Polda;
  • pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba; dan
  • pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditresnarkoba.

Ditresnarkoba dipimpin oleh Dirresnarkoba yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda. Ditresnarkoba dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirresnarkoba yang bertanggungjawab kepada Dirresnarkoba. Ditresnarkoba terdiri dari:

  • Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
  • Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal);
  • Bagian Pengawas penyidikan (Bagwassidik); dan
  • Sub Direktorat (Subdit).

Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Ditresnarkoba. Dalam melaksanakan tugasnya, Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
  • pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
  • pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
  • pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggungjawaban keuangan;
  • pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
  • penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

Dalam melaksanakan tugasnya Subbagrenmin dibantu oleh:

  • Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKAKL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang Resnarkoba di lingkungan Polda;
  • Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
  • Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
  • Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.

Bagbinopsnal bertugas:

  • melaksanakan pembinaan Ditresnarkoba melalui analisis dan gelar perkara beserta penanganannya;
  • mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba;
  • pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba;
  • melaksanakan latihan fungsi, serta menghimpun dan memelihara berkas perkara yang telah selesai diproses dan bahan literatur yang terkait; dan
  • mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditnarkoba.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi:

  • penganalisisan penanganan kasus dan pelaksanaan gelar perkara;
  • pengkajian efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba;
  • penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi;
  • pelatihan fungsi dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta pengarsipan berkas perkara; dan
  • pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditresnarkoba.

Dalam melaksanakan tugasnya Bagbinopsnal dibantu oleh:

  • Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal), yang bertugas menyelenggarakan pelatihan fungsi, pengarsipan berkas perkara, dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan Narkoba dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi; dan
  • Subbagian Analisa dan Evaluasi (Subbaganev), yang bertugas menganalisis kasus, melaksanakan gelar perkara, dan mengkaji serta mengevaluasi efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan.

Bagwassidik melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyidikan tindak pidana di lingkungan Ditresnarkoba, serta menindaklanjuti terhadap pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses penyidikan. Dalam melaksanakan tugasnya, Bagwassidik menyelenggaralan fungsi:

  • pengawasan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Subdit pada Ditresnarkoba;
  • pelaksanaan supervisi, koreksi, dan asistensi kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba;
  • pengkajian efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba melalui penyelenggaraan gelar perkara;
  • pemberian saran masukan kepada Dirresnarkoba terkait dengan hasil pengawasan penyidikan, termasuk menjawab pengaduan masyarakat; dan
  • pemberian bantuan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh penyidik pada Subdit Ditresnarkoba.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bagwassidik dibantu sejumlah Unit dan sejumlah penyidik utama yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Bagwassidik.

Subdit bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba yang terjadi di daerah hukum Polda. Dalam melaksanakan tugasnya, Subdit
menyelenggarakan fungsi:

  • penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba yang terjadi di daerah hukum Polda;
  • pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba; dan
  • penerapan manajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba.

Dalam melaksanakan tugasnya, Subdit dibantu oleh sejumlah Unit, yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Subdit.