ditresnarkoba.kalsel@polri.go.id

085389314671

DITRESNARKOBA

Anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 15 Kg Sabu, Dua Warga Samarinda Ditangkap

Share This Post

Facebook
Twitter
LinkedIn

Jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditesnarkoba) Polda Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran puluhan kilogram sabu, di tepi Jalan Gubernur Soebarjo, Kecamatan Gambut , Kabupaten Banjar, Kamis (28/1/2021) sore.

Dalam penggeledahan di sebuah mobil jenis sedan, petugas menemukan puluhan bungkus sabu dengan berat sekitar 15 kilogram sabu atau 15.000 gram.

Dua orang yang diamankan, yakni MA (35) dan NU (28), mengaku sebagai warga Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

Upaya menggagalkan peredaran sabu ini berawal dari informasi yang didapat petugas Ditesnarkoba Polda Kalsel, tentang akan ada barang terlarang masuk ke Banjarmasin.

Hingga Kamis (28/1) sekitar pukul pukul 16 00 Wita, petugas mencurigai sebuah mobil sedan warna putih jenis Suzuki Estem dengan pelat DA.

Hingga kemudian, petugas mengamankan mobil tersebut di tepi Jalan Gubernur Soebardjo, Kecamatan Gambut.

Dari penggeledahan, petugas temukan tiga tas di bagasi mobil. Saat dibuka, terdapat puluhan paket sabu.

Sementara itu, pelaku NU saat dilakukan penangkapan, sempat kabur.

Namun dapat segera ditangkap petugas di lokasi kedua, yakni Jalan A Yani Km 14, Kecamatan Gambut, saat mengendarai mobil Toyota Avanza bernopol KT.

Dikatakan Ditesnarkoba Polda Kalsel, Kombes Tri Wahyudi, saat dikonfirmasi, Sabtu (30/1/2021) sore, jajarannya memang ada mengamankan 2 pelaku dengan barang bukti sekitar 15.000 gram atau 15 kg sabu.