Dua orang pelaku pembawa narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu kurang lebih seberat 11 kilogram (kg).
Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Tri Wahyudi menjelaskan bahwa dua tersangka berinisial SF [37] dan ZL [41] yang membawa sabu-sabu ditangkap di parkiran lantai 1 Duta Mall Banjarmasin pada Rabu 13 Januari 2021.
Dit Narkoba Polda Kalsel menjelaskan bahwa pengungkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi akan ada masuknya narkoba dalam jumlah besar ke Banjarmasin.
Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Niko Irawan melakukan penyelidikan selama satu minggu hingga didapat ciri-ciri sang pengedar yang jadi target operasi.
“Saat dilakukan penindakan, kedua tersangka berada dalam mobil yang membawa 10 paket sabu-sabu,” jelas Dir Narkoba Polda Kalsel.
Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka disuruh oleh seseorang untuk mengambil sabu-sabu tersebut. Kini polisi masih melakukan pengembangan jaringan yang mengendalikan peredaran narkoba jumlah besar itu.
“Jadi ini modus jaringan sel terputus, mereka perintah kurir untuk ambil sabu-sabu jika berhasil mendapat perintah selanjutnya. Namun karena tertangkap, maka sang pemberi perintah menghilangkan jejak,” jelas Dir Narkoba Polda Kalsel.
Kedua tersangka yang merupakan warga Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terlibat peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Kalsel Sampaikan Hasil Laboratorium Forensik Buah Kecubung
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar konferensi pers untuk...